Perlakuan Pengakuan Penggantian Asuransi Aset
Sumber: Freepik
Untuk memberikan perlindungan finansial dari kerugian tak terduga seperti kebakaran, banjir, gempa, atau pencurian atas aset, perusahaan kerap mengasuransikan aset-aset yang dimiliki. Apabila hal tak terduga yang disebutkan terjadi, maka perusahaan tidak perlu kewalahan, karena perusahaan asuransi akan memberikan penggantian atas aset-aset yang telah diasuransikan. Diatur dalam , apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi
- jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
- jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan,
pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
Nilai sisa buku fiskal harta merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi. Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi. Apabila atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
Berikut ilustrasi penghitungan pengakuan kerugian asuransi:
Gedung PT. C dengan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terbakar pada tanggal 9 September 2023. Setelah mengajukan klaim asuransi atas gedung tersebut ternyata diperlukan investigasi oleh pihak asuransi. Pada tanggal 1 Juni 2024 klaim asuransi disetujui dan dibayarkan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). PT. C mengajukan permohonan persetujuan untuk penundaan pembebanan kerugian atas gedung yang terbakar tersebut pada Tahun Pajak penggantian asuransi diterima. Setelah mendapatkan persetujuan, pada Tahun Pajak 2024 PT. C membukukan nilai sisa buku harta Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai kerugian dan penggantian asuransi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) sebagai penghasilan.