Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2025

Perhatikan Kondisi Ini Jika Ingin Manfaatkan Insentif PPN PMK 60/2025

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, diatur beberapa kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kondisi-kondisi tersebut adalah:
a.    objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 60/2025;
b.    telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025;
c.    penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
d.    perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PMK 60/2025;
e.    rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
f.    Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 60/2025 atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5) PMK 60/2025;
g.    Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 60/2025; dan/atau
h.    Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 60/2025.

Apabila dalam penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dipenuhi hal-hal tersebut, maka PPN atas penyerahan tersebut tetap terutang dan harus dibayar oleh Wajib Pajak.