Penyelenggara PMSE dan Penjual Aset Kripto yang Dikecualikan dari Kewajiban Memungut dan Pengenaan PPh Pasal 22

Sumber: Freepik
Tidak semua Penyelenggara Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Aset Kripto. Bagi PMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet), hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto, dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto dikecualikan dari kewajiban tersebut. Apabila Penjual Aset Kripto menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE yang tidak wajib memungut, maka Penjual Aset Kripto sendirilah yang harus menyetor PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut, yaitu sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
Sementara itu, Penjual Aset Kripto juga bisa dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 apabila Penjual Aset Kripto:
- merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto tidak berada di Indonesia; dan
- menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara PMSE.