Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 October 2025

Peninjauan Kembali: Benteng Terakhir Keadilan dalam Sengketa Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Peninjauan Kembali, atau yang sering disingkat PK, merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi tahap akhir dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia. Upaya ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) maupun pejabat yang berwenang (DJP) untuk memohon pembatalan Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

PK bukanlah upaya banding biasa, melainkan jalur yang sangat terbatas dan hanya dapat diajukan kepada institusi hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).

 

Kedudukan dan Kewenangan

PK adalah upaya hukum tertinggi setelah proses di Pengadilan Pajak (PP) selesai.

  1. Lembaga Berwenang: permohonan PK diajukan kepada MA melalui Pengadilan Pajak.
  2. Objek Permohonan: yang menjadi objek PK adalah Putusan Pengadilan Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Sifat Upaya: PK merupakan upaya hukum luar biasa; artinya, ia hanya dapat digunakan jika alasan-alasan yang sangat ketat terpenuhi, dan bukan sebagai "tingkat ketiga" yang otomatis.

 

Alasan Pengajuan yang Sangat Terbatas

Menurut Undang-Undang, PK hanya dapat diajukan jika didasarkan pada salah satu dari alasan-alasan yang telah ditentukan secara ketat (Pasal 91 UU Pengadilan Pajak). Alasan-alasan tersebut meliputi:

  • Novum (Bukti Baru): jika setelah Putusan Pengadilan Pajak ditetapkan, ditemukan bukti baru atau keadaan baru yang sangat menentukan, dan bukti atau keadaan tersebut tidak dapat ditemukan oleh pemohon pada saat pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak.
  • Putusan Berdasarkan Kebohongan: jika Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, atau didasarkan pada bukti-bukti palsu yang dikemudian hari dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
  • Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim: jika dalam Putusan Pengadilan Pajak terdapat suatu hal yang diminta, namun belum diputus tanpa pertimbangan yang cukup, atau jika terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim.
  • Pertentangan dengan Peraturan: jika Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Jangka Waktu Pengajuan dan Strategi

Jangka waktu pengajuan PK adalah batas mutlak yang tidak dapat ditawar:

  • Waktu Pengajuan: permohonan PK harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan.
  • Kecuali Novum: jika alasan PK adalah penemuan bukti baru (novum), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak bukti baru tersebut ditemukan.
  • Strategi: pengajuan PK memerlukan Memori PK yang fokus pada pembuktian alasan-alasan yang diizinkan undang-undang, seperti membuktikan adanya bukti baru (novum) atau membuktikan kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukumnya.

 

Dampak dan Pelaksanaan Putusan PK

Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Jenis Putusan MA

Makna

Implikasi

Mengabulkan

MA mengabulkan permohonan PK. Putusan Pengadilan Pajak dibatalkan.

MA akan memutus sendiri perkara tersebut, yang berarti mengubah hasil sengketa.

Menolak

MA menolak permohonan PK.

Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

Apabila permohonan PK dikabulkan dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya, DJP wajib menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MA tersebut. Pelaksanaan Putusan PK oleh DJP harus dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan atau ketetapan pajak baru sesuai amar Putusan MA dalam jangka waktu 30 hari sejak salinan Putusan PK diterima.