Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka Merger Perusahaan

Sumber: Freepik
Dalam perspektif perpajakan, terdapat dua metode pencatatan atas transaksi merger, yaitu menggunakan nilai buku atau menggunakan harga pasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa:
“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”
Berdasarkan Pasal tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam rangka penggabungan usaha, yaitu atas dasar nilai sisa buku. Namun, untuk menggunakan metode nilai buku, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 392 Ayat (3)a menyatakan bahwa penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:
- “penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut”,
Selanjutnya, dalam Pasal 393 PMK 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
- memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.
Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada poin 2 terpenuhi apabila:
- tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
- harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Persyaratan agar wajib pajak bisa memperoleh Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapat izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.