Pengertian dan Fungsi NPWP

Sumber: tim enforcea
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam PER 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut meliputi:
- pembayaran Pajak Penghasilan;
- pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
- pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan lainnya;
- penyetoran Bea Meterai;
- pembayaran Pajak Karbon;
- pemotongan atau pemungutan Pajak Karbon;
- pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, dan Bea Meterai;
- pemberian layanan pekerjaan;
- pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak;
- pemberian imbalan bunga;
- pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan; dan
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan, NPWP juga digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain. Sebagai contoh, dalam pembukaan rekening tabungan, calon nasabah diminta untuk melampirkan NPWP.