Pengenaan PPh bagi WNA dengan Keahlian Tertentu
Sumber: Freepik
Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 442 Ayat (2). Dalam pasal tersebut, PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WNA dari Indonesia harus memenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia ini adalah berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
WNA dengan keahlian tertentu ini meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Adapun WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
Lalu, apa saja kriteria keahlian tertentu tersebut?
Kriteria keahlian tertentu ini meliputi:
- memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
- ijazah pendidikan; dan/atau
- pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
- memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Penghitungan jangka waktu pengenaan PPh bagi WNA dengan keahlian tertentu ini dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun pajak WNA tersebut meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN.