Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 December 2025

Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Hero

Sumber: Freepik

Sebagai importir kita diwajibkan untuk mematuhi ketentuan administrasi dalam pelaksanaan impor. Importir diwajibkan menyampaikan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau untuk impor sementara dengan cara self assessment berdasarkan dokumen pelengkap pabean.

Namun, Pejabat Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan dalam hal menetapkan tarif dan/atau nilai atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemeritahuan Pabean Impor. Pejabat Bea dan Cukai memiliki waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan penetapan terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Namun, apabila penetapan tarif dan/atau nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kekurangan pembayaran akibat dari penetapan tarif pabean tersebut wajib importir lunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Namun, untuk kekurangan pembayaran yang diakibatkan oleh penetapan nilai pabean, importir wajib melunasinya beserta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. Penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). SPTNP tersebut berfungsi sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai, pemberitahuan dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir.