Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Oleh Direktur Jenderal Bea Cukai
Sumber: Freepik
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah dilimpahkan kewenangan oleh Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilakukan melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilakukan dalam hal hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.
Apabila penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, maka importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor beserta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari bea masuk yang kurang dibayar.
Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Pabean (SPKTNP) yang berfungsi sebagai penetapan Direktur Jenderal, pemberitahuan kepada importir dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir.