Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 June 2025

Penentuan Saat Terutangnya PPN

Hero

Sumber: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pemungutan PPN menganut prinsip akrual, yaitu terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau JKP walaupun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor BKP.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam  Pasal 11 UU PPN adalah pada saat:
1.    Penyerahan BKP;
2.    Impor BKP;
3.    Penyerahan JKP;
4.    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
5.    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;
6.    Ekspor BKP Berwujud;
7.    Ekspor BKP Tidak Berwujud; atau
8.    Ekspor JKP.

Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP atau pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Contoh kasus sebagai berikut:

PT A melakukan pemesanan kursi ke PT B pada tanggal 2 Mei 2025. Pesanan tersebut baru jadi dan akan diserahkan pada tanggal 10 Mei 2025. Namun PT A telah membayar lunas pesanannya pada tanggal 2 Mei 2025, maka PPN terutang dan dipungut oleh PT B pada tanggal 2 Mei 2025.

Untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean, terutangnya PPN terjadi saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut di dalam Daerah Pabean, bukan terutang saat penyerahan. Kapan pemanfaatan itu dimulai? Yaitu pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara:
1.    saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
2.    saat penggantian atas BKP Tidak Berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
3.    saat harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Apabila saat dimulainya pemanfaatan tidak diketahui, maka saat dimulainya adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.