Pencatatan atau Pembukuan? Yuk, Simak Perbedaannya!
Sumber: Freepik
Pembukuan adalah proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan secara lengkap (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian) yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi). Sedangkan, pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur yang hanya berfokus pada peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Lantas, siapa yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan?
Pembukuan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak badan (PT, CV, dll.) dan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sedangkan, untuk pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar per tahun dan memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pencatatan harus dilakukan:
- dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
- dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
- secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.
Secara ringkas, pembukuan adalah sistem akuntansi lengkap yang menghasilkan laporan keuangan terperinci, wajib bagi badan usaha dan Wajib Pajak orang pribadi skala besar. Sedangkan, pencatatan adalah metode yang lebih sederhana yaitu hanya mencatat peredaran bruto dan merupakan pilihan bagi Wajib Pajak orang pribadi skala kecil.