Pemberitahuan Perubahan PTKP Tidak Perlu ke DJP

Sumber: Freepik
Wajib Pajak karyawan dapat mengubah status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja. Apabila terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja. Surat pernyataan tersebut wajib diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pemberi kerja wajib menggunakan PTKP terbaru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru akan digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.
Terkait dengan format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib Pajak karyawan dapat berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. Dengan demikian, Wajib Pajak karyawan yang ingin menambah atau mengurangi jumlah tanggungan tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke DJP, silakan disampaikan langsung kepada pemberi kerja.