Pegawai Bidang Industri Pariwisata Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Sumber: Freepik
Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025), pemerintah mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK 72/2025 ini menambah satu bidang industri, yaitu pariwisata, sebagai kriteria Pemberi Kerja yang penghasilan Pegawai-nya dapat memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Sebelumnya, hanya ada 4 (empat) bidang industri yang menjadi kriteria Pemberi Kerja yang penghasilan Pegawai-nya dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit.
PMK 72/2025 juga mengatur jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu:
- Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit.
- Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata.
Rincian mengenai kode klasifikasi lapangan usaha dari tiap bidang industri yang dapat memanfaatkan insentif ini dapat dilihat pada lampiran huruf A PMK 72/2025.