Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak, Apa Itu?
Sumber: Magnific
Menteri membentuk panitia penguaran profesionalisme Konsultan Pajak untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak serta kualitas jasa di bidang perpajakan. Panitia ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Hanya ada 2 (dua) elemen dalam struktur organisasi panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak ini, yaitu tim pengarah dan sekretariat. Keanggotaan tim pengarah terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
Tim pengarah memiliki tugas:
- menyusun pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
- menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan;
- menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan;
- menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPL bagi Konsultan Pajak; dan
- tugas lain terkait dengan Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan.
Dalam menjalankan tugasnya, tim pengarah berwenang:
- menetapkan standar kompetensi di bidang perpajakan;
- menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi;
- menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL bagi Konsultan Pajak; dan
- mengevaluasi penyelenggaraan uji kompetensi.