Pajak Penjualan Harta untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Sumber: Freepik
Penjualan harta yang dimaksud dalam konteks ini Adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penjualan harta menyasar WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT). Adapun PPh Pasal 26 atas penjualan harta dikenakan dengan tarif sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Perincian ketentuan pengenaan PPh Pasal 26 atas penjualan harta di Indonesia oleh WPLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2009.
Pasa 2 Ayat (1) PMK 82/2009 berbunyi, “Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.”
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual. Artinya, tarif efektif PPh Pasal 26 atas penjualan harta oleh WPLN itu sebesar 5% dikalikan dengan harga jual. Tarif efektif 5% itu berasal dari perkalian antara tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan perkiraan penghasilan neto 25%.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 82/2009, pemotongan PPh dari penjualan harta oleh WPLN dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Atas pemotongan tersebut, WPLN selaku penjual diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
Adapun terhadap WPLN yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.