Pajak Penghasilan Penambang Aset Kripto

Sumber: Freepik
Atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto juga merupakan objek Pajak Penghasilan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam Pasal 24 Ayat (2) PMK 50/2025 disebutkan penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau penghasilan lainnya.
Berbeda dengan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto yang diterima oleh Penjual Aset Kripto dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto adalah tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh dalam bentuk Aset Kripto, maka penghasilan tersebut harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara PMSE yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto yang diterapkan secara konsisten. Penghasilan dan Pajak Penghasilan ini wajib dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya.