11 September 2025
Menyusun Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) PMK 172/2023, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud harus dilakukan tahapan pendahuluan. Adapun tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud meliputi pembuktian atas:
- keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
- jenis harta tidak berwujud;
- nilai harta tidak berwujud;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
- penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
- pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
- manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.