Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Menyusun Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi terkait Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) PMK 172/2023, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud harus dilakukan tahapan pendahuluan. Adapun tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud meliputi pembuktian atas:

  1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
  2. jenis harta tidak berwujud;
  3. nilai harta tidak berwujud;
  4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
  5. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
  6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
  7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
  8. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.