Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2025

Mengenal PBB Sektor Perkebunan

Hero

Sumber: Freepik

Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Hak Guna Usaha Perkebunan.

Terdiri dari Bumi dan Bangunan (kontruksi yang ditanamkan di bumi secara permanen, baik umum maupun khusus). Sektor perkebunan terdiri dari beberapa areal yaitu:
1.    Areal Produktif, merupakan areal yang telah ditanami tanaman perkebunan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman, termasuk areal yang sudah menghasilkan maupun areal yang belum menghasilkan.
2.    Areal Belum Produktif, merupakan areal yang belum ditanam tanaman, meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal pembibitan. 
3.    Areal Tidak Produktif, merupakan areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Contohnya: lahan bercadas.
4.    Areal Pengaman, merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan, misalnya areal jalan yang digunakan untuk mengawasi perkebunan.
5.    Areal Emplasmen, merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya, misalnya gudang, mess karyawan, kantor.
6.    Areal lainnya, merupakan areal yang tidak dikenakan PBB seperti mesjid, gereja dan tempat ibadah lainnya (objek pajak PBB yang tidak dikenakan).