Mengenal Kertas Kerja dalam Pemeriksaan

Sumber: Freepik
Pemeriksaan Pajak adalah hal umum yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pemeriksaan tersebut bisa berupa Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Baik pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan rutin, hal terpenting yang diperlukan oleh pemeriksa pajak adalah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 disebutkan bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Aturan lebih lanjut terkait KKP diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
KKP terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KKP Umum (KKP yang diatur dalam SE-08/PJ/2012) dan KKP Khusus (KKP yang penyusunannya diatur tersendiri).
Fungsi KKP secara umum adalah:
1. bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
2. bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
3. dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
4. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak;
5. referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
Sebagai informasi terkait hasil pemeriksaan, KKP harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan, data, keterangan dan/atau bukti yang diperoleh, pengujian yang telah dilakukan serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan. Selain itu, dalam pembuatannya KKP harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah didokumentasikan;
b. akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi;
c. dibuat secara objektif dan profesional;
d. sistematis dan informatif;
e. dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan
f. diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelaahan.