Mengenal e-Meterai: Transformasi Digital dalam Pembubuhan Bea Meterai
Sumber: Google
Dalam era digital yang semakin maju, hampir seluruh aspek administrasi dan transaksi beralih ke format elektronik. Salah satu inovasi penting yang mendukung digitalisasi dokumen di Indonesia adalah e-Meterai atau meterai elektronik. Inovasi ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan, khususnya dalam hal pemungutan Bea Meterai.
e-Meterai adalah meterai dalam bentuk digital yang memiliki fungsi dan nilai hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional. Peraturan terkait e-Meterai diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021 s.t.d. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024.
Penerbit resmi e-Meterai di Indonesia adalah Perum Peruri, yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyedia sistem dan distribusi e-Meterai melalui portal resmi dan mitra distribusinya.
Secara hukum, e-Meterai memiliki fungsi pembuktian dalam transaksi elektronik. Artinya, dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sah di mata pengadilan, sama halnya dengan dokumen fisik bermeterai tempel.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) s.t.d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai secara elektronik meliputi:
- Surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen hukum lainnya.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai tertentu (misalnya kwitansi, surat utang, atau kontrak transaksi).
- Dokumen transaksi elektronik seperti kontrak e-commerce, e-loan agreement, dan invoice digital.
Keunggulan e-Meterai
- Keamanan Tinggi – e-Meterai memiliki kode unik dan tanda tangan elektronik dari Peruri yang sulit dipalsukan.
- Efisiensi dan Kemudahan Akses – Proses pembelian dan pembubuhan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu stok fisik.
- Ramah Lingkungan – Mengurangi penggunaan kertas dan logistik distribusi meterai.
- Audit Trail Digital – Setiap penggunaan e-Meterai terekam dalam sistem dan dapat dilacak.
Dengan hadirnya e-Meterai, pemerintah mendorong efisiensi administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. Transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dokumen fisik.