Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2025

Mengenal Bea Meterai

Hero

Sumber: Google

Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Bea meterai dikenakan atas:
1.    Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yang meliputi:
•    Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya;
•    Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
•    Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan, dan kutipannya;
•    Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
•    Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun;
•    Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
2.    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
3.    Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 yang: 
•    menyebutkan penerimaan uang;
•    berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Saat terutangnya bea meterai adalah pada saat:
a.    dokumen dibubuhi untuk tanda tangan;
b.    dokumen selesai dibuat;
c.    dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat;
d.    dokumen diajukan ke pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
e.    dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

Berdasarkan pasal 5 UU Bea Meterai Tahun 2020, bea meterai ditetapkan dengan tarif sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).