Mengalami Kendala Eror Pada Coretax? Ada Tiket Melati DJP

Sumber: Freepik
Coretax System Administrtion atau yang biasa disebut dengan Coretax merupakan aplikasi yang telah resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak melakukan aktivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Namun pada saat penggunaan aplikasi Coretax, tidak jarang wajib pajak mengalami kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan secara langsung, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk mengatasi hal tersebut, kini DJP menyediakan sistem pelaporan insiden resmi yang dikenal sebagai Tiket Melati (Meja Layanan Teknologi Informasi).
Tiket Melati merupakan sistem pelaporan insiden resmi DJP yang digunakan untuk menangani gangguan atau error teknis pada sistem Coretax. Mekanisme ini dibuat untuk mengeskalasi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Layanan Pusat Bantuan DJP (KLIP). Dengan adanya Tiket Melati, pengaduan dari wajib pajak dapat diteruskan langsung ke pengembang dan tim pusat sistem informasi DJP agar segera ditindaklanjuti.
Coretax merupakan sistem berbasis web yang dikelola secara terpusat, sehingga semua error, bug, atau gangguan sistem hanya dapat diselesaikan oleh pengembang atau tim pusat. Tiket Melati memberikan jaminan jika kendala yang dilaporkan tercatat secara resmi dan akan mendapatkan penanganan dari pihak terkait.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Tiket Melati DJP?
Wajib pajak dapat mengakses Tiket Melati melalui beberapa saluran resmi, yaitu:
1. Petugas KPP
- Kunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Sampaikan kendala dan minta bantuan pembuatan Tiket Melati
2. Live chat website DJP
- Akses web pajak.go.id
- Klik ikon chat di kanan bawah untuk berbicara dengan petugas
3. Email
- Wajib pajak dapat mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id
4. Kring Pajak 1500200
- Hubungi layanan bantuan resmi DJP melalui sambungan telepon
Wajib pajak harus menyampaikan informasi secara jelas agar laporan cepat ditindaklanjuti, adapun informasi yang harus dilengkapi saat membuat Tiket Melati adalah sebagai berikut:
- NPWP/NIK
- Nama lengkap wajib pajak
- Deskripsi eror secara jelas
- Notifikasi atau pesan eror yang muncul
- Tangkapan layar dari eror tersebut
- Langkah atau upaya yang sudah dilakukan sebelumnya
Tiket Melati tidak memiliki estimasi waktu yang pasti, tapi semua laporan akan diproses oleh tim pusat DJP. Dengan adanya laporan tersebut, eror yang dialami Wajib Pajak telah tercatat secara resmi di DJP.