Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 September 2025

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Pasal 154 PMK 81/2024

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 154 PMK 81/2024, apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak mendapat imbalan bunga, maka jumlah tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Namun, apabila setelah pelunasan utang masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, maka sisa tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau, dengan persetujuan Wajib Pajak, dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/atau untuk mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak sesui dengan Pasal 154 Ayat (2) PMK 81/2024.

 

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 154 Ayat (3) PMK 81/2024, Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi mengenai kompensasi kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak Wajib Pajak lain dan/atau Deposit Pajak. Selanjutnya, persetujuan tersebut wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, atau 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

 

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas permintaan konfirmasi tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak. Pengembalian ini dilakukan dengan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tercatat dalam profil Wajib Pajak pada basis data perpajakan (Coretax).

 

Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak belum tersedia pada profil Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.