Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 December 2025

Mekanisme Penentuan Tarif Bea Keluar Emas sesuai PMK 80/2025

Hero

Sumber: Freepik

Salah satu aspek terpenting dari PMK 80 Tahun 2025 adalah mekanisme penentuan tarif Bea Keluar emas berdasarkan Harga Referensi emas di pasar internasional. Tarif Bea Keluar yang dikenakan bersifat bertingkat (tiered) dan disesuaikan dengan fluktuasi harga global.

Kategori Tarif

PMK 80/2025 menetapkan dua tingkat tarif:

  1. Kolom 1 berlaku jika Harga Referensi antara USD 2.800 kurang dari USD 3.200 per troy ounce
  2. Kolom 2 berlaku jika Harga Referensi di atas USD 3.200 per troy ounce

Dengan mekanisme ini, tarif Bea Keluar menjadi lebih responsif terhadap kondisi pasar.

Contoh Tarif Berdasarkan Lampiran

Beberapa tarif yang ditetapkan antara lain:

  • Dore (ex 7108.12.10 / 7108.12.90)
    • Kolom 1: 12,5%
    • Kolom 2: 15%
  • Minted bars (ex 7115.90.10)
    • Kolom 1: 7,5%
    • Kolom 2: 10%

Penetapan Harga Referensi dan Harga Ekspor

Harga Referensi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik. Sementara Harga Ekspor yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Tujuan Mekanisme Bertingkat

Sistem ini dirancang untuk:

  • Menjaga stabilitas pasar saat harga emas dunia meningkat
  • Mengoptimalkan penerimaan negara
  • Mengurangi insentif eksportir untuk mengekspor emas mentah saat harga global sangat tinggi

Dengan demikian, tarif Bea Keluar tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pasar.