Mekanisme Penentuan Tarif Bea Keluar Emas sesuai PMK 80/2025
Sumber: Freepik
Salah satu aspek terpenting dari PMK 80 Tahun 2025 adalah mekanisme penentuan tarif Bea Keluar emas berdasarkan Harga Referensi emas di pasar internasional. Tarif Bea Keluar yang dikenakan bersifat bertingkat (tiered) dan disesuaikan dengan fluktuasi harga global.
Kategori Tarif
PMK 80/2025 menetapkan dua tingkat tarif:
- Kolom 1 → berlaku jika Harga Referensi antara USD 2.800 – kurang dari USD 3.200 per troy ounce
- Kolom 2 → berlaku jika Harga Referensi di atas USD 3.200 per troy ounce
Dengan mekanisme ini, tarif Bea Keluar menjadi lebih responsif terhadap kondisi pasar.
Contoh Tarif Berdasarkan Lampiran
Beberapa tarif yang ditetapkan antara lain:
- Dore (ex 7108.12.10 / 7108.12.90)
- Kolom 1: 12,5%
- Kolom 2: 15%
- Minted bars (ex 7115.90.10)
- Kolom 1: 7,5%
- Kolom 2: 10%
Penetapan Harga Referensi dan Harga Ekspor
Harga Referensi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik. Sementara Harga Ekspor yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Tujuan Mekanisme Bertingkat
Sistem ini dirancang untuk:
- Menjaga stabilitas pasar saat harga emas dunia meningkat
- Mengoptimalkan penerimaan negara
- Mengurangi insentif eksportir untuk mengekspor emas mentah saat harga global sangat tinggi
Dengan demikian, tarif Bea Keluar tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pasar.