Mau Melakukan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan? Begini Caranya!
Sumber: Freepik
Sebagai bentuk pengawasan eksternal, Wajib Pajak dapat melakukan pengaduan apabila terdapat tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam PER 21/PJ/2021 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Pasal 7, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan melalui saluran resmi yang meliputi:
- telepon: (021) 1500200;
- surat elektronik:pengaduan@pajak.go.id;
- laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
- portal Wajib Pajak;
- tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam penyampaiannya, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan minimal memuat kelengkapan mengenai judul pengaduan, nomor telepon atau surat elektronik Pelapor, identitas pihak Terlapor yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Terlapor terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan, uraian pengaduan berupa informasi terkait cara atau modus dari peristiwa dan/atau perbuatan yang menggambarkan bagaimana indikasi tindak pidana di bidang perpajakan terjadi dan waktu kejadian, yaitu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, yang menggambarkan waktu atau periode waktu yang terindikasi sebagai saat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan bukti pendukung pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan jika diperlukan.
Setelah disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dan memberikan tanggapan berupa pemberitahuan bahwa pengaduan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan. Apabila kelengkapan tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta kepada Pelapor untuk memenuhi kelengkapannya terlebih dulu.