Lanskap Keuangan Global Tetap Diliputi oleh Ketidakpastian
Sumber: Magnific
Dalam laporan Global Financial Stability Report edisi April 2026, Dana Moneter Internasional (IMF) memaparkan bagaimana konflik geopolitik telah memicu peningkatan inflasi, mendorong ekspektasi kenaikan suku bunga, dan meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global.
Kondisi ini berdampak pada berbagai instrumen keuangan. Pasar saham dan obligasi berada di bawah tekanan, imbal hasil (yield) obligasi meningkat, dan aset-aset di pasar berkembang (emerging market) terdampak oleh penguatan dolar AS. Di sisi lain, ekspektasi kebijakan moneter yang lebih ketat juga membuat risiko kenaikan biaya pembiayaan eksternal semakin perlu diantisipasi.
Bagi perusahaan, situasi ini tentu berdampak pada strategi pendanaan. Seiring dengan akses pendanaan eksternal melalui bank, pasar obligasi, atau instrumen lainnya menjadi lebih mahal, terbatas, dan tidak stabil, sumber pendanaan internal dapat menjadi alternatif yang semakin relevan.
Dalam konteks perusahaan multinasional, salah satu skema yang banyak digunakan adalah pendanaan intra-grup (intragroup financing). Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari entitas afiliasi yang memiliki kelebihan likuiditas atau berfungsi sebagai pusat investasi (investment center) atau pusat perbendaharaan (treasury center) di dalam grup.
Beberapa skema transaksi keuangan intra-grup yang umum digunakan meliputi:
- pinjaman internal (intercompany loans);
- jaminan pinjaman (credit guarantee);
- cash pooling;
- pendanaan sewa (lease financing);
- captive insurance;
- lindung nilai (hedging); dan
- skema transaksi keuangan lainnya.
Dari perspektif bisnis, skema ini dapat memberikan fleksibilitas dan efisiensi. Namun, dari perspektif pajak, transaksi keuangan intra-grup tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keputusan pendanaan. Karena transaksi ini dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), pertimbangan harga transfer (transfer pricing) menjadi sangat penting. Perusahaan harus memastikan bahwa setiap transaksi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm's length principle.
Hal ini berarti perusahaan perlu membuktikan bahwa transaksi keuangan intra-grup dilakukan dalam kondisi wajar, seolah-olah dilakukan oleh pihak-pihak yang independen. Hal ini mencakup, antara lain, karakterisasi transaksi, kelayakan kredit, penentuan tingkat suku bunga, dan pencarian data pembanding yang relevan.
Aspek ini menjadi semakin penting karena transaksi intra-grup merupakan salah satu indikator risiko harga transfer yang dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan pajak. Jika tidak dikelola dengan baik, transaksi keuangan intra-grup berpotensi mengakibatkan koreksi pajak, sanksi administrasi, bahkan sengketa pajak.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan terkini terkait perubahan tolok ukur suku bunga dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) menjadi Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Perubahan ini dapat berdampak pada pendekatan perusahaan dalam menentukan tingkat suku bunga yang wajar pada transaksi pinjaman intra-grup.
Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai aspek harga transfer pada transaksi keuangan intra-grup menjadi semakin krusial. Perusahaan tidak hanya perlu memahami bentuk transaksinya, tetapi juga bagaimana membangun analisis dan dokumentasi yang akuntabel.