Lampu Jalan Dikenakan Pajak Juga Lho!

Sumber: Freepik
Di balik kesibukan kota yang tak pernah tidur, ada satu hal yang sering luput dari perhatian kita: penerangan jalan. Ia bukan sekadar tiang-tiang besi yang berjejer, melainkan penanda kehidupan yang terus berdenyut. Dibalik itu semua, tahukah Anda bahwa terdapat Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
PPJ adalah salah satu jenis pajak daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sebelumnya, pajak ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Setiap pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) memiliki Peraturan Daerah sendiri yang mengatur detail tarif dan cara pemungutan PPJ di wilayahnya.
Penting untuk dipahami bahwa PPJ bukan hanya dikenakan pada lampu jalan umum, tetapi juga pada setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang disalurkan oleh PLN maupun yang dihasilkan sendiri. Jadi, pajak yang Anda bayar setiap bulan melalui tagihan listrik atau pembelian token listrik sebenarnya sudah termasuk komponen untuk PPJ ini.
PPJ dihitung dengan rumus sederhana:
PPJ = Nilai Jual Tenaga Listrik x Tarif Pajak
Nilai Jual Tenaga Listrik: jumlah biaya listrik yang Anda gunakan (biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh) sebelum pajak.
Tarif Pajak: bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing, tetapi umumnya berkisar antara 3% hingga 10% dari Nilai Jual Tenaga Listrik. Tarif ini juga bisa berbeda tergantung peruntukan listrik (rumah tangga, bisnis, atau industri) dan daya yang digunakan.
Tujuan Pajak Penerangan Jalan
Dana yang dikumpulkan dari PPJ ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai:
- Pemasangan dan pemeliharaan lampu-lampu di jalan umum;
- Pengembangan infrastruktur penerangan lainnya;
- Meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari.