Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

Sumber: Freepik
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Adapun kriteria bagi wajib pajak yang dibebaskan untuk pelaporan SPT adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
3. Wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan di bawah PTKP tetapi memiliki NPWP yang digunakan untuk keperluan administrasi seperti mendaftar pekerjaan.
4. Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dibuktikan dengan telah menjadi subjek pajak di luar negeri.
5. Wajib pajak yang sedang mengajukan penghapusan NPWP dan belum ada Keputusan.
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, melalui pembayaran sendiri, melalui potongan atau pungutan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (7) PER 04/PJ/2020.
8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan pembangunan sendiri instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
10. Wajib pajak yang tidak termasuk pada nomor 1 sampai dengan 9 yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tapi belum melakukan penghapusan NPWP.
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Secara umum, wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya apabila status NPWP sudah tidak aktif.