Kriteria Wajib Pajak DN Dapatkan Fasilitas Pajak Pendirian atau Pemindahan Kantor ke IKN

Sumber: Freepik
Selain subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan atau memindahkan kantornya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Namun, tidak semua Wajib Pajak dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan atau memindahkan kantornya ke wilayah IKN agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak pengurangan PPh Badan sebesar 100%, yaitu:
a. Memiliki substansi ekonomi di IKN, antara lain:
- Memiliki kegiatan usaha di IKN yang dikelola oleh manajemen sendiri dan mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan usahanya;
- Menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia;
- Memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15 Miliar;
- Memperkerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang terlapor di SPT PPh Pasal 21; dan
- Memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.
b. Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia;
c. Merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang ada di luar wilayah IKN;
d. Memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh Badan;
e. Memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS; dan
f. Belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan.