Kriteria untuk Dapat Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN, Apa Saja?

Sumber: Freepik
Salah satu fasilitas pajak yang diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra adalah pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan, yakni PMK Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam Pasal 5 PMK Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan insentif pengurangan PPh Badan ini, yaitu:
a. Merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri;
b. Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau Daerah Mitra;
c. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
d. Melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) berupa aktiva tetap berwujud dengan kriteria tersendiri, yaitu:
- Diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan/atau Daerah Mitra;
- Diperoleh sejak tanggal perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS;
- Diperoleh sebelum saat mulai beroperasi komersial;
- Belum pernah memperoleh fasilitas pajak apapun, yang dirinci pada Pasal 5 ayat 3 PMK Nomor 28 Tahun 2024.
e. Melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.