Kriteria Subjek Pajak LN Dapatkan Fasilitas Pajak Pendirian atau Pemindahan Kantor ke IKN

Sumber: Freepik
Pemerintah memberikan fasilitas pajak bagi pelaku usaha yang mendirikan atau memindahkan kantornya ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pajak tersebut adalah pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang selama 10 tahun pajak pertama dan 50% dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk 10 tahun pajak berikutnya. Pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini dapat merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Dalam Pasal 60 PMK Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan kriteria subjek pajak luar negeri yang mendirikan atau memindahkan kantornya ke wilayah IKN yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak pengurangan PPh Badan, yaitu:
a. Memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Unit ini merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya;
b. Memiliki substansi ekonomi di IKN, antara lain:
- Memiliki kegiatan usaha di IKN yang dikelola oleh manajemen sendiri dan mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan usahanya;
- Menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia;
- Memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15 Miliar;
- Memperkerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang terlapor di SPT PPh Pasal 21; dan
- Memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.
c. Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia;
d. Memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh Badan;
e. Memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS; dan
f. Belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan.