Ketentuan Kelengkapan Data Pengaduan dalam PER-21/PJ/2025
Sumber: Freepik
Agar pengaduan dapat diproses dengan baik, PER-21/PJ/2025 menetapkan rincian data minimum yang wajib disampaikan oleh pelapor. Ketentuan ini penting untuk memastikan laporan memiliki dasar yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Untuk laporan mengenai pelayanan yang tidak sesuai standar, pelapor wajib mencantumkan setidaknya:
- Identitas pelapor (nama, nomor telepon atau email).
- Identitas terlapor.
- Tanggal kejadian.
- Uraian pengaduan yang menjelaskan konteks dan kronologi.
- Bukti pendukung jika diperlukan.
Tanpa kelengkapan ini, DJP dapat meminta pelapor untuk menambahkan data pendukung sebelum proses bisa dilanjutkan.
2. Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan
Karena kategori ini menyangkut dugaan tindak pidana, data yang diperlukan lebih rinci, termasuk:
- Judul pengaduan.
- Identitas terlapor yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
- Lokasi kejadian (misal: KPP tempat WP terdaftar).
- Modus dari dugaan tindak pidana (misalnya, tidak melaporkan transaksi tertentu, memalsukan dokumen, atau pola penghindaran pajak tertentu).
- Periode waktu kejadian (masa pajak, tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak).
- Bukti pendukung jika ada.
Kelompok pengaduan ini menjadi sangat penting dalam mendukung fungsi pengawasan DJP terhadap kepatuhan perpajakan masyarakat dan korporasi.
3. Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai
Laporan terkait integritas pegawai DJP harus memuat:
- Identitas pelapor dan terlapor.
- Waktu dan lokasi kejadian.
- Judul dan uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
- Informasi tambahan lain yang dianggap relevan.
DJP dapat meminta pelapor menambah informasi apabila belum memadai.
Dengan persyaratan kelengkapan data yang jelas, peraturan ini meningkatkan kualitas laporan yang masuk, sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara akurat dan cepat.