Ketentuan Baru Faktur Pajak Turis Asing

Sumber: Freepik
Dalam Pasal 47 PER 11/PJ/2025, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail wajib membuat e-Faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail. E-Faktur ini dibuat menggunakan portal wajib pajak (Coretax) atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dengan demikian, faktur pajak tidak lagi dibuat melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist.
Selain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP Toko Retail, Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing ini juga harus mencantumkan keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP Toko Retail untuk menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing. Sementara itu, untuk kode Faktur Pajak yang digunakan adalah 06, yaitu kode yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Diatur juga dalam PER 11/PJ/2025 bahwa apabila Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing bersangkutan, maka PKP Toko Retail yang menerbitkan faktur pajak tersebut tidak bisa melakukan penggantian atau pembatalan.