Ketahui Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak WP Badan
Sumber: Freepik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menegaskan kembali ketentuan mengenai segala proses penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih terutang oleh Wajib Pajak hingga jatuh tempo. Jumlah pajak yang masih harus dibayar di antaranya adalah yang berasal dari nilai kurang bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, Ketetapan Pajak dari otoritas (dapat berupa SKPKB, SKPKBT), atau adanya sanksi administrasi (bunga atau denda).
Sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023 tersebut, penagihan pajak dilakukan dalam serangkaian tahapan sejak adanya dasar penagihan yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan, atau klaim pajak yang sudah diterima. Dimulai dari proses penerbitan surat teguran, surat paksa, proses penyitaan, proses pelelangan aset sitaan ataupun penjualan melalui non-lelang, dan juga proses pencegahan Wajib Pajak ke luar negeri atau penyanderaan untuk beberapa tingkatan kasus tertentu. Seluruh proses tersebut dapat dilakukan oleh otoritas pajak dengan payung hukum UU KUP dan PMK 61/2023.
Kali ini kita akan membahas terlebih dahulu mengenai siapa sebetulnya yang bisa menjadi penanggung pajak Wajib Pajak badan atau perusahaan atas pajak terutang yang masih harus dibayar?
Dalam Pasal 9 PMK 61/2023, yang dapat menjadi penanggung pajak Wajib Pajak badan adalah:
- Wajib Pajak badan yang bersangkutan.
- Pengurus Wajib Pajak badan, yaitu:
- Untuk PT, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi direksi, dewan komisaris, orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan, dan/atau pemegang saham.
- Untuk BUT, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi kepala, penanggung jawab, atau jabatan setingkat, perusahaan induknya, orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan, dan/atau pemilik modalnya.
- Untuk Persekutuan Komanditer, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus, orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan, dan/atau sekutu komanditer/sekutu pasif.
- Untuk Persekutuan Perdata/Firma, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi para sekutu, dan/atau orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan.
- Untuk Koperasi, penangggung pajak oleh pengurusnya meliputi pengurus, pengawas, dan/atau orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan.
- Untuk Yayasan, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi ketua, sekretaris, bendahara, pembina, pengawas, dan/atau orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan.
- Untuk KSO, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi pimpinan, orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan, dan/atau pemilik modal.
- Untuk badan lainnya, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi pimpinan, orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan, dan/atau pemilik modal.
- Untuk Instansi Pemerintah, penanggung pajak oleh pengurusnya meliputi kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, pejabat keuangan, dan/atau orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan.