Ketahui Batasan Kriteria Tertentu PMSE

Sumber: Freepik
Pemerintah telah menerbitkan PER 15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalam aturan tersebut, DJP menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow aacount) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan:
- nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal Penyelenggara PMSE tidak memenuhi batasan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain:
- secara jabatan; atau
- berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian.
Pemberitahuan Pihak Lain tersebut harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Atas dasar pemberitahuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain, dalam hal Penyelenggara PMSE tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Adapun Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.