KEP 220/PJ/2002, Apakah Masih Berlaku?

Sumber: Freepik
Dengan berlakunya PER 8/PJ/2025 Pasal 147 Ayat (26), maka KEP 220/PJ/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku per 21 Mei 2025.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 6 Ayat (1), biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Dengan berlakunya natura dan kenikmatan sebagai obyek Pajak Penghasilan melalui PP 55 Tahun 2022 dan PMK 66 Tahun 2023, Ketentuan pembebanan sebesar 50% untuk biaya telepon seluler, pulsa, dan kendaraan pada KEP 220/PJ/2002 menjadi tidak berlaku.
PMK 66 Tahun 2023 memang tidak mencabut KEP 220/PJ/2002, namun ketentuan dalam KEP 220/PJ/2002 sudah tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi, secara implisit dalam aturan dan secara filosofis sudah mencabut.
Dengan dicabutnya KEP 220/PJ/2002 melalui Pasal 147 Ayat (26) dalam PER 8/PJ/2025, hal ini memberikan afirmasi secara regulasi bahwa ketentuan pembebanan sebesar 50% untuk biaya telepon seluler, pulsa, dan kendaraan pada KEP 220/PJ/2002 sudah tidak berlaku.
Di dalam di KEP 220/PJ/2002, biaya telepon seluler, pulsa, dan kendaraan hanya dapat dibiayakan 50%, namun dalam PMK 66 Tahun 2023 diatur bahwa semua biaya terkait 3M dapat dibiayakan. Hal ini membuat banyak Wajib Pajak ragu dalam penerapannya karena secara regulasi, KEP 220/PJ/2002 belum ada regulasi pencabutannya. Artinya, KEP 220/PJ/2002 tersebut masih berlaku dengan pembebanan biaya hanya 50%. Dengan dicabutnya KEP 220/PJ/2002 dalam PER 8/PJ/2025, berarti secara regulasi jelas bahwa KEP 220/PJ/2002 sudah tidak berlaku sehingga pembebanan biayanya bisa 100% apabila memenuhi syarat 3M.