Kapan Harus Melakukan Pendaftaran NPWP?

Sumber: Google
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Selanjutnya, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 PER 7/PJ/2025 ditetapkan bahwa jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
a. Yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan; dan
b. Yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
3. Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
4. Wajib Pajak instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
5. Wajib Pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
a. Pendirian Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam KSO; atau
b. Melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.