22 December 2025
Isi Permohonan Kelompok Masa Manfaat Penyusutan yang Tidak Menggunakan Ketentuan yang Telah Diatur
Sumber: Freepik
Dalam menyampaikan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan kelompok masa manfaat yang telah diatur, permohonan tersebut paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- jumlah unit;
- harga perolehan;
- tanggal perolehan;
- bulan saat mulai digunakan;
- bulan saat mulai menghasilkan; dan
- bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
- nama harta berwujud;
- asal perolehan harta berwujud;
- jumlah harta berwujud;
- nilai perolehan harta berwujud; dan
- rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud;
- bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; dan
- penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.
Perlu diingat, permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu ini harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.