Insentif PPN untuk Tiket Penerbangan Domestik Selama Liburan Sekolah

Sumber: Freepik
Pada tanggal 4 Juni 2025, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 36/2025, yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk sebagian PPN yang ditanggung oleh pemerintah atas jasa penerbangan domestik selama periode libur sekolah lalu. Insentif ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik terjadwal, untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan antara 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Dalam kondisi normal, tiket-tiket ini dikenakan PPN dengan tarif "efektif" sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131/2024. Dasar pengenaan PPN mencakup semua jasa yang diberikan oleh maskapai penerbangan (seperti tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penumpang), tidak termasuk pajak bandara.
Insentif berdasarkan PMK 36/2025 menetapkan bahwa total PPN sebesar 11% akan ditanggung sebagai berikut:
- 5% ditanggung oleh penerima jasa (yaitu penumpang); dan
- 6% ditanggung oleh Pemerintah.
Maskapai penerbangan yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk:
- menerbitkan faktur pajak atas bagian PPN sebesar 5%; dan
- menyampaikan daftar rinci PPN yang ditanggung oleh Pemerintah secara elektronik, paling lambat 30 September 2025.
Faktur Pajak dan daftar rinci tersebut harus dilaporkan secara kumulatif dalam SPT Masa PPN yang relevan.