Ilustrasi Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 37/2025

Sumber: Freepik
Per 14 Juli 2025 pemerintah mulai memberlakukan PMK 37 Tahun 2025. Aturan ini memerinci kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan baik di Indonesia maupun di luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.
Jenis pajak yang dipungut kepada Pedagang Dalam Negeri adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Agar lebih memahami bagaimana pemungutan PPh Pasal 22 yang dimaksud dalam PMK 37 Tahun 2025, berikut ini merupakan contoh atas pemungutan PPh Pasal 22:
Marketplace X merupakan Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di Indonesia. Marketplace X telah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan penetapan tanggal 15 Agustus 2025. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Marketplace X wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 1 September 2025.
Untuk jasa pengiriman dan asuransi, Marketplace X bekerja sama dengan layanan logistik pihak ketiga (Third Party Logistic) yaitu:
1. PT HJ sebagai penyedia jasa pengiriman; dan
2. PT YJ sebagai perusahaan asuransi.
Transaksi penjualan barang dan/jasa oleh Pedagang Dalam Negeri dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500 juta
Tuan CS, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan menjual barang dan/atau jasa berupa alat elektronik, pulsa elektronik, kartu perdana, serta jasa reparasi dan jasa-jasa lainnya. Pada tanggal 2 September 2025, Tuan CS menjual komputer dengan harga jual Rp8.000.000. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT HJ sebesar Rp150.000. Pembeli mengasuransikan komputer melalui PT YJ dengan biaya sebesar Rp50.000.
Sebelum menjual barang di Marketplace X, Tun CS telah menyampaikan informasi kepada Marketplace X berupa informasi NPWP dan NIK, alamat korespodensi dan informasi surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace X selama bulan September 2025, yaitu:
Pihak yang Dipungut |
PPh Pasal 22 |
||
DPP |
Tarif |
PPh |
|
Tuan CS |
Rp8.000.000 |
- |
- |
PT HJ |
Rp150.000 |
0,5% |
Rp750 |
PT YJ |
Rp50.000 |
0,5% |
Rp250 |
Total dipungut |
Rp1.000 |
Dikarenakan Tuan CS menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai Rp500 juta maka Marketplace X tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan CS.
Marketplace X melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT HJ atas penghasilan dari jasa pengiriman dan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YJ atas penghasilan dari jasa asuransi.
Marketplace X menerbitkan dokumen tagihan yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 Tuan CS: - ;
- PPh Pasal 22 PT HJ: Rp750;
- PPh Pasal 22 PT YJ: Rp250.
Transaksi penjualan barang dan/jasa oleh Pedagang Dalam Negeri dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp 500 juta
Sampai dengan tanggal 20 September 2025, total peredaran bruto Tuan CS telah melebihi Rp500 juta. Tuan CS menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta pada tanggal 30 September 2025 kepada Marketplace X.
Pada tanggal 14 Oktober 2025, Tuan CS menjual printer seharga Rp3.000.000. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT HJ sebesar Rp50.000 yang ditanggung oleh Tuan CS. Pembeli memilih menggunakan asuransi yang disediakan oleh PT YJ. Biaya asuransi sebesar Rp20.000.
Maka pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace X selama bulan Oktober 2025, yaitu:
Pihak yang Dipungut |
PPh Pasal 22 |
||
DPP |
Tarif |
PPh |
|
Tuan CS |
Rp3.000.000 |
0,5% |
Rp15.000 |
PT HJ |
Rp50.000 |
0,5% |
Rp250 |
PT YJ |
Rp20.000 |
0,5% |
Rp100 |
Total dipungut |
Rp15.350 |
Marketplace X menerbitkan dokumen tagihan yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 Tuan CS: Rp 15.000;
- PPh Pasal 22 PT HJ: Rp 250;
- PPh Pasal 22 PT YJ: Rp100.