Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 PMK 172/2023, Wajib Pajak wajib membuat identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi di dalam dokumen harga transfer yang dibuatnya.

 

Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

  1. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Identifikasi transaksi ini dapat meliputi transaksi-transaksi di bawah ini:
  1. transaksi jasa;
  2. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  3. transaksi keuangan terkait pinjaman;
  4. transaksi keuangan lainnya;
  5. transaksi pengalihan harta;
  6. restrukturisasi usaha; dan
  7. kesepakatan kontribusi biaya.
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang melakukan transaksi yang telah disebutkan di atas.
  2. Wajib Pajak harus menjelaskan apakah hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
  1. kepemilikan atau penyertaan modal;
  2. penguasaan; atau
  3. hubungan keluarga sedarah atau semenda.