Fasilitas Pajak atas Kegiatan Sosial di Wilayah IKN

Sumber: Freepik
Selain kegiatan pengembangan dan penelitian serta kegiatan vokasi, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan sosial di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto. Kegiatan sosial tersebut berupa pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Dalam Pasal 110 dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan sosial berupa pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba adalah sebesar 200%, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan, dan
b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan.
Sebagai pengingat, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong pembangunan di wilayah IKN, salah satunya adalah fasilitas pajak sebagaimana yang diatur dalam PMK 28/2024. Dengan adanya berbagai fasilitas pajak yang diberikan, pemerintah berharap dapat mendorong Wajib Pajak untuk beroperasi di wilayah IKN.