Faktur Pajak Masukan Kode 08 Tidak Bisa Dikreditkan
Sumber: Google
Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; dan/atau
- pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Berdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tertentu tidak dapat dikreditkan.
PKP tertentu yang dimaksud yaitu:
- Mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- Melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.
Berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
- Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
- Impor BKP tertentu;
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.