Event Musik di Bar: Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Sumber: Magnific
Bagi perusahaan manufaktur, mengadakan event promosi berupa konser atau acara musik di bar/restoran adalah strategi jitu untuk mendongkrak brand awareness. Namun, kolaborasi antara perusahaan (manufaktur), Event Organizer (EO), dan bar ini menyisakan teka-teki perpajakan yang lumayan membingungkan bagi tim Finance, Accounting, and Tax (FAT). Biasanya, ada 2 (dua) jenis tiket yang dijual di lapangan: tiket reguler (hanya menonton pertunjukan) dan tiket VIP (tiket + meja + makan & minum). Dari seluruh transaksi, tim FAT harus memisahkan: mana yang harus disetor ke Kantor Pajak Pusat (DJP) dan mana yang disetor ke Pemerintah Daerah (Dispenda).
Berikut poin penting berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan UU PPN terbaru:
- Tiket VIP (Tiket + Meja + Makan & Minum)
- Apakah Terutang PPN Pusat?
Berdasarkan aturan UU PPN dan aturan turunannya, makanan dan minuman yang disajikan di restoran/bar serta jasa kesenian/hiburan bukanlah objek PPN. Pemerintah sengaja mengecualikannya dari PPN agar tidak terjadi pajak ganda dengan pajak daerah.
Tapi hati-hati, ada "pengecualian" tersembunyi:
- Minuman Kemasan/Bermerek: Jika bar menyediakan makanan atau minuman kemasan pabrikan bermerek yang sifatnya hanya dititipkan/dijual layaknya toko (bukan makanan olahan dapur bar), komponen ini bisa dicoret dari pengecualian dan tetap terutang PPN.
- Sewa Meja Eksklusif/VIP: Jika fasilitas meja eksklusif tersebut nilainya dipecah atau dipisahkan di dalam kontrak sebagai "Jasa Sewa Tempat/Ruangan", maka atas sewa tersebut dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut PPN 11%. Namun, jika nilainya sudah menyatu dalam satu paket hiburan, PPN ini tidak berlaku.
- Apakah Terutang Pajak Daerah (PBJT)?
Sesuai dengan UU HKPD, penjualan tiket masuk bar, pertunjukan musik, serta penyajian makanan/minuman di bar masuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jadi, pajaknya wajib disetor ke kas daerah, bukan ke kantor pajak pusat.
- Tiket Reguler (Hanya Menonton Pertunjukan)
Berdasarkan UU HKPD dan Pasal 5 Ayat (1) dan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, pergelaran musik atau konser yang dinikmati dengan cara membeli tiket masuk merupakan bagian dari kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan. Karena pertunjukan musik ini sudah dikunci sebagai wilayah kekuasaan Pajak Daerah (PBJT), maka Kantor Pajak Pusat tidak boleh ikut memungut PPN atas penjualan tiket tersebut.
Saat menyusun perjanjian kerja sama (Contract/MoU) antara perusahaan (manufaktur), EO, dan pemilik bar/restoran, pastikan klausul harga paket ditulis dengan sangat jelas. Jika ingin menghindari kerumitan PPN, masukkan biaya meja dan kursi sebagai satu kesatuan fasilitas paket hiburan makan-minum (jangan dipecah sebagai item "Sewa Meja") agar semuanya murni terkena Pajak Daerah (PBJT) saja.