Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 March 2026

Era Baru Pelaporan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax 2026

Hero

Sumber: Freepik

Ada hal baru dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 2025 yaitu "Harga Perolehan" kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan didampingi oleh kolom baru yang menuntut kejujuran dan akurasi: "Nilai Saat Ini" atau Fair Market Value.

Menelusuri Makna "Nilai Saat Ini"

Dijelaskan dalam Buku Manual Coretax, bahwa "Nilai Saat Ini" harus mencerminkan nilai harta pada akhir Tahun Pajak. Ini adalah upaya DJP untuk mendapatkan gambaran Taxpayer 360-degree view yang lebih real-time dan akurat mengenai kemampuan ekonomis Wajib Pajak.

Misalnya, Tuan A memiliki sebuah rumah tinggal dengan nilai beli (tahun 2015) seharga Rp200.000.000. Selama satu dekade, angka 200 yang selalu ia salin di SPT Tahunan-nya. Namun, di tahun 2025, harga properti di kawasannya telah melambung tinggi. Nilai pasar rumah tersebut kini ditaksir mencapai Rp375.000.000. Maka dalam sistem Coretax, pada kolom Harga Perolehan ditulis Rp200.000.000 namun pada kolom Nilai Saat Ini ditulis Rp375.000.000. Dua angka ini bersanding, menceritakan kisah pertumbuhan aset yang dimiliki Tuan A secara lebih utuh.

Pedoman Menentukan Nilai: Dari Saham hingga Emas

Nilai wajar sesuai jenis aset sesuai Lampiran PER 11/PJ/2025

No.

Nama Aset

Nilai Saat Ini

1

Kas dan Setara Kas

seperti Uang tunai, Tabungan, Giro, Deposito, Uang Elektronik, Cek, Wesel, Commercial Paper, Setara Kas lainnya

Nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak

Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak

2

Piutang

seperti Piutang Usaha, Piutang Afiliasi, Piutang Lainnya

Nilai sisa piutang pada akhir Tahun Pajak

Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak

3

Investasi/Sekuritas

seperti Saham, Obligasi, Reksadana, Instrumen Derivatif, Penyertaan Modal, Asuransi Unit Link, Cryptocurrency

  • Nilai Publikasi (Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran atau Penilai Harga Efek Indonesia untuk Obligasi Negara RI atau obligasi perusahaan), atau
  • Nilai Wajar menurut penilaian Wajib Pajak

Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak

4

Harta Bergerak

seperti Alat Transportasi (sepeda motor, mobil, kapal, pesawat), Mesin, Logam Mulia. Peralatan Elektronik, Perabot

  • Nilai Jual kendaraan bermotor
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai Wajar menurut penilaian Wajib Pajak

pada akhir tahun pajak dalam satuan rupiah

5

Harta Tidak Bergerak

seperti Tanah Kosong, Tanah, Bangunan (tempat tinggal/usaha), apartemen

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai Wajar menurut penilaian Wajib Pajak

pada akhir tahun pajak dalam satuan rupiah

6

Harta Lainnya

seperti Paten, Royalty, Merek Dagang, NFT, Emas, Barang Seni, Peralatan Olahraga, Keanggotaan Eksklusif

  • Nilai Publikasi misal harga dari PT Antam Tbk untuk emas
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai Wajar menurut penilaian Wajib Pajak

pada akhir tahun pajak dalam satuan rupiah

Implikasi bagi Wajib Pajak: Transparansi dan Kepatuhan

Dengan wajib mencantumkan Nilai Saat Ini, Coretax menciptakan sebuah "buku besar" kehidupan ekonomi Wajib Pajak yang dinamis. Nilai harta bisa naik karena investasi yang cerdas atau turun karena depresiasi. Fitur prepopulated akan memunculkan data harta yang sudah terekam di sistem sebelumnya. Wajib Pajak hanya memutakhirkan kolom "Nilai Saat Ini" agar sesuai dengan realitas per 31 Desember tahun pajak terkait.

Pada akhirnya, kewajiban mencantumkan nilai wajar ini mengajak setiap Wajib Pajak untuk lebih sadar akan posisi keuangannya. Ini adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, di mana data yang dilaporkan bukan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban, melainkan cerminan jujur dari kemampuan ekonomis yang sesungguhnya. Di Tahun Pajak 2025, melaporkan pajak bukan lagi sekadar melaporkan berapa yang kita peroleh, tetapi juga seberapa besar yang kini kita miliki.