Dokumen yang Dapat Dipersamakan dengan Bukti Potong PPh Unifikasi Berdasarkan PER 11/PJ/2025

Sumber: Freepik
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data dan/atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar.
Berdasarkan Pasal 19 PER 11/PJ/2025, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar digunakan oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas:
- Penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Serifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro;
- Penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
- Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek;
- Penghasilan atas hadiah undian langsung yang:
- Melekat pada barang/produk; dan
- Tidak dapat diketahui identitas penerimanya;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi:
- Penjualan barang;
- Penyerahan jasa; dan
- Persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto;
- Penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar.
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar dapat berupa:
- Buku tabungan;
- Rekening koran;
- Rekening kustodian;
- Rekening efek;
- Trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya; atau
- Dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.
Adapun dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar paling sedikit memuat:
- Nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh;
- Nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- PPh yang dipotong dan/atau dipungut.