Cara Mudah Mengikuti Lelang Barang Sitaan Pajak

Sumber: Freepik
Sebagaimana kita tahu, apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan utang pajak belum dilunasi, pejabat akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Lalu, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan utang pajak dan biaya penagihan pajak belum juga dilunasi, pejabat akan melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, utang pajak dan biaya penagihan pajak masih belum dilunasi, pejabat akan melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang negara.
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang sendiri terdiri atas 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib dibagi lagi menjadi 2, yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Lelang yang dilaksanakan untuk menjual barang sitaan milik penanggung pajak yaitu lelang eksekusi pajak.
Pelaksanaan lelang atas benda sitaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar oleh KPKNL secara online dengan mengakses website lelang DJKN pada laman lelang.go.id. Barang-barang yang dilelang di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan, elektronik, dan lainnya.
Untuk dapat mengikuti lelang yang ada pada website lelang DJKN, berikut ini merupakan langkah-langkah yanga dapat dilakukan:
1. Buat akun pada laman lelang.go.id dengan mengklik ‘Daftar’, lalu isi data pribadi sesuai dengan KTP berupa NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon dan alamat. Unggah file KTP dan isi alamat email dan password yang akan didaftarkan.
2. Verifikasi akun dengan mengklik tautan verifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
3. Setelah aktivasi akun berhasil, kembali ke laman lelang.do.id untuk melakukan log in dengan mengklik tombol masuk dan isi alamat email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Pastikan data KTP telah diverifikasi oleh KPKNL dengan mengklik kotak yang berisikan nama yang ada pada pokok kanan atas dan klik ubah profil. Untuk akun yang data KTPnya belum diverifikasi akan muncul notifikasi ‘Perhatian! Menunggu KPKNL terkait data verifikasi KTP’.
5. Untuk kepentingan uang jaminan lelang, tambahkan data rekening bank pada bagian profil, lalu klik tombol simpan.
6. Untuk pencarian lelang dapat dilakukan melalui menu pencarian. Cari sesuai dengan kategori pada kategori lot lelang atau melalui fitur lot lelang yang dapat disesuaikan dengan jenis barang, range harga, atau lokasi lelang.
7. Apabila sudah menemukan lot lelang yang diinginkan, klik pada lot lelang tersebut.
8. Selanjutnya, akan muncul informasi rinci terkait dengan lot lelang yang terdiri dari uraian barang, lampiran pengumuman, info penjual, dan info penyelenggara.
9. Untuk mengikuti lelang, klik ikuti lelang.
10. Pada halaman konfirmasi kepesertaan akan ditampilkan informasi mengenai data lot lelang, data peserta lelang, rekening pengembalian, dan dokumen tambahan lainnya. Pastikan semua data telah sesuai.
11. Pilih rekening yang telah didaftarkan untuk keperluan pengembalian uang jaminan.
12. Klik persetujuan syarat dan ketentuan lalu klik tombol mengerti.
13. Kemudian klik tombol konfirmasi mengikuti lelang. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
14. Buka menu lelang saya yang ada pada halaman utama, lalu akan muncul status lelang yang sedang diikuti. Untuk dapat melakukan penawaran, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan lelang terlebih dahulu dengan mengklik ikon mata pada kolom aksi.
15. Lakukan penyetoran uang jaminan lelang ke rekening virtual account yang telah ditetapkan. Apabila uang jaminan lelang telah disetorkan, verifikasi uang jaminan lelang akan dilakukan secara otomatis. Status peserta akan berubah menjadi verifikasi peserta lelang dan status uang jaminan akan berubah menjadi sudah bayar.
16. Pelelang di KPKNL akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi peserta lelang. Apabila telah terverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta lelang, maka akan mendapatkan email pemberitahuan.
17. Pada halaman status lelang, status peserta akan berubah menjadi bidding. Peserta lelang sudah bisa melakukan penawaran/bidding dengan mengklik kirim penawaran (BID).
18. Khusus untuk penawaran pertama, peserta dapat melakukan penawaran sesuai harga limit. Untuk selanjutnya, penawaran yang diajukan harus lebih tinggi dari angka penawaran terakhir yang tampil pada riwayat penawaran. Isi penawaran pada kolom penawaran anda, lalu lengkapi isian PIN lalu klik tombol kirim penawaran (BID). Apabila berhasil akan muncul notifikasi sukses.
19. Peserta lelang yang memiliki nilai penawaran lelang tertinggi sampai dengan batas waktu penawaran habis, dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila penawaran yang telah dilakukan bukan merupakan penawaran tertinggi sampai dengan batas waktu penawaran habis, maka dinyatakan kalah dan selanjutnya uang jaminan lelang akan dikembalikan ke rekening yang telah didaftarkan dan akan mendapatkan pemberitahuan melalui email.
20. Apabila penawaran yang dilakukan merupakan penwaran yang tertinggi sampai dengan baras waktu penawaran habis, maka akan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Akan ada pemberitahuan melalui email dan diwajibkan untuk melakukan pelunasan atas pembayaran lelang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dan batas waktu pembayaran akan ditampilkan pada status lelang.
21. Apabila sudah melakukan pelunasan atas pembayaran tersebut, kwitansi sebagai tanda bukti telah menyelesaikan pembayaran lelang dengan mengklik unduh kwitansi.
22. Bawa kwitansi tersebut ke KPKNL penyelenggara lelang untuk proses lebih lanjut.