Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 October 2025

Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai secara Resmi

Hero

Sumber: Google

Meski sudah banyak dikenal, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami cara resmi membeli dan membubuhkan e-Meterai. Padahal, prosesnya sederhana dan dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah.

Langkah pertama adalah mendaftar di portal resmi e-Meterai milik Perum Peruri, yaitu https://e-meterai.co.id. Pengguna harus membuat akun dan melakukan verifikasi identitas menggunakan NIK atau NPWP.

Setelah memiliki akun, pengguna dapat membeli e-Meterai dengan harga Rp10.000 per keping, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau virtual account.

Selain dari portal utama, pembelian juga bisa melalui mitra resmi seperti bank BUMN, e-commerce, dan aplikasi dokumen digital (misalnya https://emet.enforcea.com/)

Untuk membubuhkan e-Meterai:

  1. Unggah dokumen dalam format PDF.
  2. Tentukan posisi pembubuhan meterai.
  3. Sistem akan secara otomatis menempelkan e-Meterai dengan tanda digital dan kode unik.
  4. Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dapat diunduh kembali dan memiliki sertifikat validasi digital.

Keaslian e-Meterai dapat diverifikasi melalui fitur “Cek Keaslian e-Meterai” di situs Peruri dengan memasukkan Nomor Seri Unik (NSU). Fitur ini penting untuk memastikan bahwa e-Meterai yang digunakan bukan hasil manipulasi atau palsu. Selalu gunakan portal resmi atau mitra yang terdaftar, jangan membeli e-Meterai dari pihak tidak dikenal dan simpan file dokumen asli sebagai arsip digital.

Dengan memahami mekanisme pembelian dan pembubuhan e-Meterai yang benar, Anda dapat memastikan dokumen digital perusahaan tetap legal dan terlindungi secara hukum.