Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai secara Resmi
Sumber: Google
Meski sudah banyak dikenal, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami cara resmi membeli dan membubuhkan e-Meterai. Padahal, prosesnya sederhana dan dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah.
Langkah pertama adalah mendaftar di portal resmi e-Meterai milik Perum Peruri, yaitu https://e-meterai.co.id. Pengguna harus membuat akun dan melakukan verifikasi identitas menggunakan NIK atau NPWP.
Setelah memiliki akun, pengguna dapat membeli e-Meterai dengan harga Rp10.000 per keping, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau virtual account.
Selain dari portal utama, pembelian juga bisa melalui mitra resmi seperti bank BUMN, e-commerce, dan aplikasi dokumen digital (misalnya https://emet.enforcea.com/)
Untuk membubuhkan e-Meterai:
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Tentukan posisi pembubuhan meterai.
- Sistem akan secara otomatis menempelkan e-Meterai dengan tanda digital dan kode unik.
- Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dapat diunduh kembali dan memiliki sertifikat validasi digital.
Keaslian e-Meterai dapat diverifikasi melalui fitur “Cek Keaslian e-Meterai” di situs Peruri dengan memasukkan Nomor Seri Unik (NSU). Fitur ini penting untuk memastikan bahwa e-Meterai yang digunakan bukan hasil manipulasi atau palsu. Selalu gunakan portal resmi atau mitra yang terdaftar, jangan membeli e-Meterai dari pihak tidak dikenal dan simpan file dokumen asli sebagai arsip digital.
Dengan memahami mekanisme pembelian dan pembubuhan e-Meterai yang benar, Anda dapat memastikan dokumen digital perusahaan tetap legal dan terlindungi secara hukum.