Cara Melihat Prepopulated PIB di Coretax

Sumber: tim enforcea
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, surat menyurat dari kantor pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semua akan tertampung di Coretax. Salah satu keunggulan dari Coretax yaitu terintegrasinya data antar Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara real time sehingga memudahkan PKP untuk melakukan aktivitas perpajakan dengan benar dan tepat.
Salah satu data yang terintegrasi yaitu PIB, yang digunakan sebagai kredit pajak masukan PPN. Lalu, bagaimana cara melihat PIB yang terintegrasi di Coretax?
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Login ke akun Coretax dengan menggunakan NPWP 16 digit PKP
2. Setelah berhasil login, Klik menu e-Faktur
3. Lalu klik menu Dokumen Lain
4. Lalu klik Pajak Masukan
5. Lalu pilih Create From Interface
6. Pilih masa dan tahun, lalu pada bagian prepopulated data pilih “Prepopulated PIB”
Semua data PIB sehubungan dengan masa dan tahun yang dipilih akan muncul di sana, PKP tinggal memilih mana saja PIB yang ingin dikreditkan dan diperhitungkan di dalam SPT masa PPN. Adanya fitur prepopulated data memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi PKP, di antaranya:
- Menghemat Waktu
Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi ulang data kredit pajak karena informasi ini akan secara otomatis tersaji.
- Kemudahan Pengisian
Proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana dengan data yang langsung terintegrasi dari lawan transaksi.
- Akurasi Lebih Tinggi
Dengan data yang otomatis tersaji, risiko kesalahan input akibat human error dapat diminimalisir.
- Kemudahan Administrasi
Tidak perlu lagi menyimpan dokumen fisik karena semua sudah tersimpan secara digital.