Buat "Kesepakatan Di Bawah Tangan", Perusahaan Dapat Dikenakan PPN Tanggung Renteng
Sumber: Magnific
Pernahkah perusahaan membeli barang, tetapi supplier (penjual) terlambat menerbitkan Faktur Pajak sampai berbulan-bulan? Karena merasa dirugikan tidak bisa memakai Faktur Pajak tersebut, Kamu dan supplier akhirnya membuat kesepakatan damai: “Ya sudah, karena Faktur Pajaknya hangus, kami gak usah bayar PPN ke kamu ya. Biar kamu (penjual) saja yang tanggung dan setor ke kas negara.” Terdengar adil dan masuk akal? Tunggu dulu. Di mata hukum perpajakan, kesepakatan seperti ini justru bisa menjadi bencana besar bagi perusahaan selaku pembeli.
Meskipun pembeli (diasumsikan PT Y) tidak menikmati fasilitas Pajak Masukan tersebut, PT Y tetap berpotensi besar dikejar oleh Kantor Pajak untuk membayar PPN Tanggung Renteng. Berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP Nomor 44 Tahun 2022, pemerintah mengatur bahwa pembeli wajib bertanggung jawab secara bersama-sama (renteng) atas PPN yang terutang, kecuali pembeli bisa membuktikan dua hal:
- Pajak tersebut sudah disetor oleh penjual, atau
- Pembeli punya bukti sah telah membayar PPN tersebut kepada penjual (misalnya ada bukti transfer atau kuitansi yang memisahkan harga barang dan PPN).
Kesepakatan lisan atau tertulis antara PT Y dan penjual (diasumsikan PT Z) tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus aturan undang-undang. Di mata hukum, pembeli tetap wajib membayar PPN kepada penjual saat transaksi terjadi.
Perbedaan antara pengkreditan Pajak Masukan dan Tanggung Renteng
Di dalam hukum pajak, kedua hal ini berada pada dasar hukum yang berbeda:
- Tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan (Pasal 9 UU PPN): Ini adalah sanksi akibat kelalaian PT Z yang terlambat menerbitkan Faktur Pajak melebihi 3 bulan.
- Tanggung Renteng (Pasal 16F UU PPN): Ini adalah sanksi karena PT Y tidak bisa membuktikan telah membayar PPN atas barang yang dikonsumsinya, sementara negara belum menerima setoran PPN-nya.
Jadi, hilangnya hak PT Y untuk mengkreditkan pajak tidak menghapus kewajiban tanggung rentengnya.
Tips aman agar perusahaan terhindar dari praktik tersebut:
- Jangan Mau Kompromi Soal PPN: Jika supplier telat menerbitkan Faktur Pajak hingga hangus (lewat 3 bulan), jangan pernah membuat kesepakatan untuk tidak membayar PPN. Tetap bayar PPN-nya secara resmi, dan mintalah ganti rugi berupa diskon harga barang senilai PPN yang hangus tersebut. Yang penting, perusahaan punya bukti transfer PPN yang sah.
- Pantau Kepatuhan Vendor: Selalu pastikan vendor atau supplier adalah PKP yang patuh dan rajin melaporkan SPT-nya.
- Manfaatkan Coretax: Di era sistem perpajakan Coretax, Anda bisa memantau keabsahan dan status Faktur Pajak secara lebih real-time untuk menghindari keterlambatan parah seperti ini.